Perkembangan Praktik Akad Mudharabah

Akad Mudharabah merupakan salah satu dari akad yang sudah ada sejak era fikih klasik. Dalam kitab-kitab fikih ulama terdahulu akan banyak diketemukan ulasan yang menjelaskan Akad Mudharabah. Tak hanya itu, mudharabah juga masuk dalam daftar praktik muamalat yang sejak dulu paling sering diaplikasikan. 

Mudharabah bahkan menjadi skema bisnis yang dapat menyentuh sektor riil ekonomi. Masih ingat krisis moneter yang terjadi di Indonesia? Coba lihat industri keuangan mana yang tidak ambruk, seambyar industri lainnya. Silahkan dibuka kembali catatan ekonomi bisnis Indonesia. Hanya Bank Muamalat saat itu yang masih bisa survive dan tidak terlalu terdampak seperti industri lainnya. 

Kenapa Bank Muamalat bisa survive saat itu? Jawabannya karena Bank Muamalat lebih banyak menggunakan skema sektor riil ekonomi, salah satunya mudharabah. 

Sampai saat ini, Akad Mudharabah menjadi skema bisnis yang masih digemari oleh nasabah dan pegiat bisnis syariah. Menyambut potensi besar terkait skema mudharabah ini, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) menerbitkan panduan praktik mudharabah beserta perkembangannya yang terjadi pada pelaku bisnis. 

Munculnya Mudharabah Musytarakah, Mudharabah wal Murabahah, Mudharabah Mutlaqah, Mudharabah Muqayyadah dan seterusnya ialah bentuk perkembangan praktik mudharabah pada Lembaga Keuangan. Berdadarkan perkembangan ini, OJK menerbitkan panduan Praktik Mudharabah Di LKS dan Peraturan Praktik Mudharabah 2017

0 Response to "Perkembangan Praktik Akad Mudharabah"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel